Yusril Mahendra Bela KPU: Tidak Ada Pelanggaran Etik di Pencawapresan

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Instagram @yusrilihzamhd

Siap –Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres Pilpres 2024. 

Sempat Cek Dokter Usai Dipaksa Wikwik Eks Ketua KPU, Begini Update Kondisi Cindra Aditi

Dalam tanggapannya terhadap laporan dari Demas Brian Wicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), Yusril menyatakan bahwa Komisioner KPU tidak melanggar prinsip kepastian hukum.

Yusril menilai bahwa penilaian DKPP terhadap pelanggaran etik perlu mempertimbangkan tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tidak hanya pada PKPU tetapi juga melibatkan PP, UU, dan UUD 1945. 

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dilakukan DKPP Dinilai Kaesang Pangarep Putusan Terbaik

Ia menekankan bahwa proses pencalonan Gibran dilakukan atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu.

"KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif," kata Yusril.

DKPP Pecat Hasyim Asyari, Cindra Aditi: Keadilan Ditegakan!

 Ia menambahkan bahwa perubahan aturan PKPU membutuhkan konsultasi dengan DPR, yang saat itu sedang reses, sehingga KPU memilih untuk menaati Putusan MK yang memiliki kedudukan setara dengan UU.

Yusril menilai bahwa DKPP kemungkinan besar akan menolak laporan dari para pelapor karena dianggap tidak beralasan hukum dan etik.

Ia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak akan terlibat sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP.

Perlu diingatkan bahwa perkara etik, menurut Yusril, berbeda dengan perkara hukum dan sanksi yang dijatuhkan hanya berlaku pada individu yang diadili tanpa berimplikasi kepada pihak lain. 

Selain itu, Peraturan DKPP No. 2/2017 tidak membuka peluang bagi pihak ketiga untuk masuk dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.

Demas Brian Wicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik melaporkan KPU atas keputusan kontroversial menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo, menganggap tindakan tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.