Jejak Tuan Tanah Depok, Cornelis Chastelein dan Wasiat Ekologisnya

Tugu Cornelis Chastelein di RS Harapan Depok.
Sumber :
  • siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah

Selain memerdekakan para budaknya yang menjadi cikal bakal warga awal Kota Depok, Chastelein menitipkan hutan larangan. Hutan itu hingga kini masih bisa ditemui.

Menhub Resmikan Biskita Trans Depok, Masyarakat Bisa Nikmati Tarif Gratis Selama 6 Bulan

Gagasan mantan tenaga pembukuan VOC tersebut terbilang melampaui zamannya.

Di saat persoalan kelestarian lingkungan tak menjadi isu utama di masa Belanda berkuasa di negeri ini, Chastelein malah mewariskan hutan dengan larangan ketat agar eks budak merawatnya.

Diabaikan Pemimpin Depok Saat Ini, Tokoh Lintas Agama Dukung Kemenangan Supian Suri

Chastelein seperti antitesis perangai kompeni atau Pemerintah Hindia-Belanda yang menguras habis kekayaan alam negeri ini bagi kemakmuran negara kincir angin.

Pemilik tanah Depok yang hidup pada 1657-1714 itu juga mewanti-wanti agar mantan budaknya tak menjadikan hutan larangan tersebut menjadi Tipar atau huma.

Tokoh Masyarakat hingga Sesepuh Kota Depok Sebut Supian Suri-Intan Fauzi Paket Lengkap

Kini, hutan warisan hutan Chastelein dikenal sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas yang terletak di Jalan Cagar Alam, Pancoran Mas.

Halaman Selanjutnya
img_title