Jejak Tuan Tanah Depok, Cornelis Chastelein dan Wasiat Ekologisnya
- siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah
Selain memerdekakan para budaknya yang menjadi cikal bakal warga awal Kota Depok, Chastelein menitipkan hutan larangan. Hutan itu hingga kini masih bisa ditemui.
Gagasan mantan tenaga pembukuan VOC tersebut terbilang melampaui zamannya.
Di saat persoalan kelestarian lingkungan tak menjadi isu utama di masa Belanda berkuasa di negeri ini, Chastelein malah mewariskan hutan dengan larangan ketat agar eks budak merawatnya.
Chastelein seperti antitesis perangai kompeni atau Pemerintah Hindia-Belanda yang menguras habis kekayaan alam negeri ini bagi kemakmuran negara kincir angin.
Pemilik tanah Depok yang hidup pada 1657-1714 itu juga mewanti-wanti agar mantan budaknya tak menjadikan hutan larangan tersebut menjadi Tipar atau huma.
Kini, hutan warisan hutan Chastelein dikenal sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas yang terletak di Jalan Cagar Alam, Pancoran Mas.