Jejak Tuan Tanah Depok, Cornelis Chastelein dan Wasiat Ekologisnya

Tugu Cornelis Chastelein di RS Harapan Depok.
Sumber :
  • siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah

Siap – Hidup sebagai tuan tanah dan penguasa tunggal wilayah Depok membuat Cornelis Chastelein menjadi sosok yang disegani dan dihormati pada masanya.

KPU Depok Kerahkan 550 Personel Gabungan untuk Amankan Debat Ketiga Pemilu 2024

Sekira tahun 1691, pemerintah kolonial Belanda memberikan hak khusus kepadanya untuk tinggal dan mengelola wilayah Depok.

Tak heran, Depok menjadi wilayah otonom yang tidak diganggu gugat oleh pemerintah Belanda kala itu.

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang di Depok Timpa Pengendara Motor

Kawasan tempat tinggal Cornelis Chastelein begitu luas. Ia hidup bersama para budaknya yang kemudian mendapat warisan berupa tanah.

Dilansir dari situs Yayasan Cornelis Chastelein, tanah-tanah tersebut kemudian diberikan kepada budak-budaknya melalui sebuah surat wasiat yang isinya seperti berikut ini:

Perihatin Akan Cagar Budaya yang Ada di Depok Supian Suri Tampung Saran dan Masukan dari Masyarakat

"Maka hutan yang lain yang di sebelah Timur Sungai Krukut sampai ke sungai besar anakku Anthony Chastelein tiada boleh ganggu sebab hutan itu mesti tinggal akan gunanya budak-budakku merdeka, dan juga mereka itu dan turun-temurunnya tiada sekali-kali boleh potong atau memberi izin akan potong kayu dari hutan itu buat penggilingan tebu dan lainnya."

Wasiat tersebut dibuat pada 13 Maret 1714.

Halaman Selanjutnya
img_title