Jejak Tuan Tanah Depok, Cornelis Chastelein dan Wasiat Ekologisnya
- siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah
Siap – Hidup sebagai tuan tanah dan penguasa tunggal wilayah Depok membuat Cornelis Chastelein menjadi sosok yang disegani dan dihormati pada masanya.
Sekira tahun 1691, pemerintah kolonial Belanda memberikan hak khusus kepadanya untuk tinggal dan mengelola wilayah Depok.
Tak heran, Depok menjadi wilayah otonom yang tidak diganggu gugat oleh pemerintah Belanda kala itu.
Kawasan tempat tinggal Cornelis Chastelein begitu luas. Ia hidup bersama para budaknya yang kemudian mendapat warisan berupa tanah.
Dilansir dari situs Yayasan Cornelis Chastelein, tanah-tanah tersebut kemudian diberikan kepada budak-budaknya melalui sebuah surat wasiat yang isinya seperti berikut ini:
"Maka hutan yang lain yang di sebelah Timur Sungai Krukut sampai ke sungai besar anakku Anthony Chastelein tiada boleh ganggu sebab hutan itu mesti tinggal akan gunanya budak-budakku merdeka, dan juga mereka itu dan turun-temurunnya tiada sekali-kali boleh potong atau memberi izin akan potong kayu dari hutan itu buat penggilingan tebu dan lainnya."
Wasiat tersebut dibuat pada 13 Maret 1714.