Terungkap! Ini Duduk Perkara Dugaan Pelecehan Seksual yang Menerpa Ketua BEM UI, Melki Sedek

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang soal isu pelecehan seksual
Sumber :
  • Instagram @melkisedekhuang

“Biasanya dimulai dari pelapor, korban, saksi-sakai dan baru kemudian terlapor,” jelasnya.

Astaga, Korban Cabul Eks Rektor UP Difitnah Ani Ani, Wamenaker Ngegas: Itu Kacau

Ketika disiunggung sudah berapa saksi yang diminta keterangan, Manneke mengaku tidak bisa memberi keterangan secara detail. Sebab menurutnya, hal itu bersifat teknis investigasi.

“Ini belum bisa diungkap. Laporan ke Satgas hanya diketahui pelapor dan Satgas,” ujarnya.

UP Membara, Eks Rektor hingga Mahasiswa Kompak Lawan Bos Yayasan: Jangan Semena-mena

Ia juga menegaskan, bahwa laporan yang masuk ke Satgas PPKS bersifat rahasia. Bahkan tidak bisa memberikan tembusan pada pihak manapun, termasuk rektor.

“Laporan bersifat rahasia dan tidak ditembus ke siapapun. Bahkan ke rektor pun tidak,” katanya.

Blak-blakan! Eks Rektor Bongkar Borok UP: Sungguh Sangat Tidak Pancasilais

Terkait sanksi yang akan diberikan jika memang laporan itu terbukti, Satgas mengacu pada aturan yang ada. Sanksi sudah tertera di Permendikbus No. 30 tahun 2021.

“Untuk jenis-jenis sanksi sila lihat Permendikbus No. 30 tahun 2021,” tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title