Terungkap! Ini Duduk Perkara Dugaan Pelecehan Seksual yang Menerpa Ketua BEM UI, Melki Sedek
- Instagram @melkisedekhuang
“Biasanya dimulai dari pelapor, korban, saksi-sakai dan baru kemudian terlapor,” jelasnya.
Ketika disiunggung sudah berapa saksi yang diminta keterangan, Manneke mengaku tidak bisa memberi keterangan secara detail. Sebab menurutnya, hal itu bersifat teknis investigasi.
“Ini belum bisa diungkap. Laporan ke Satgas hanya diketahui pelapor dan Satgas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa laporan yang masuk ke Satgas PPKS bersifat rahasia. Bahkan tidak bisa memberikan tembusan pada pihak manapun, termasuk rektor.
“Laporan bersifat rahasia dan tidak ditembus ke siapapun. Bahkan ke rektor pun tidak,” katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan jika memang laporan itu terbukti, Satgas mengacu pada aturan yang ada. Sanksi sudah tertera di Permendikbus No. 30 tahun 2021.
“Untuk jenis-jenis sanksi sila lihat Permendikbus No. 30 tahun 2021,” tuturnya.