Polda Banten Buru Mafia Tanah yang Masuk DPO: TKP Tangerang, Begini Kronologinya

Ilustrasi mafia tanah di Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Seorang pria berinisial CC masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan di wilayah Tangerang

Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya

Ia dilaporkan ke polisi oleh pengusaha PT Mandiri Bangun Makmur, melalui kuasa hukumnya, Aulia Fahmi

Adapun duduk perkara tersebut yakni, perusahaan tersebut adalah pemilik kuasa dari ahli waris The Pit Nio, selaku pemilik sah tanah seluas 8,7 hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Polri Tangkap Dua Pelaku Judol yang Kabur Keluar Negeri

Hal itu sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) No. 5/Lemo. Data yang dihimpun menyebutkan, bahwa CC telah dilaporkan sejak 28 April 2023, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/Polda Banten tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat di wilayah Tangerang.

"CC bersama-sama dengan notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama sertifkat SHM No. 5/Lemo milik klien kami, dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan keterangan palsu," kata Aulia Fahmi dikutip pada Rabu, 20 Desember 2023.

Puluhan Mahasiswa Gunadarma Ditipu Senior Kampus hingga Terjerat Pinjol, Saksi: Dia Dulu Sering...

Ia menjelaskan, CC menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan sempat mengklaim tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa. 

"Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami, dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title