Ngeri, PPATK Serahkan Hasil Temuan Dugaan Transaksi Janggal di Pemilu 2024 ke APH

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Terkait adanya temuan dugaan transaksi janggal dalam Pemilu 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan tindaklanjut dengan menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

"Iya beberapa sudah diserahkan kepada APH (aparat penegak hukum) sesuai dengan dugaan tindak pidananya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa, 19 Desember 2023 seperti dikutip VIVA.

Namun demikian, Ivan belum membeberkan secara detail soal laporan yang telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum.

KPK Panggil Ulang Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Dia hanya menegaskan bahwa data dalam laporan tersebut masuk ke dalam data intelijen.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Humas PPATK Natsir Kongah. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan mengenai transaksi janggal dalam Pemilu 2024 kepada pihak terkait termasuk APH untuk ditindaklanjuti.

UI Gelar Workshop Anti Korupsi di SMAN 2 Cibinong, Tekankan Pentingnya Integritas Generasi Muda

"Iya sudah disampaikan kepada APH," kata Natsir.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta Bawaslu dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title