Heboh Kasus Dugaan Pemerasan WNA, Imigrasi Depok Bungkam!
- Istimewa
Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan atas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Adapun pemeriksaan tersebut melibatkan seorang pekerja di kantor Imigrasi berinisial WNR. Saat ini ia berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok. Ya, ini juga dugaannya serupa ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Imigrasi Depok belum bersedia memberikan keterangan, meski sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi.
Sebagaimana diketahui, KPK juga menetapkan delapan tersangka, salah satunya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Kasus ini terjadi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Margonda Tempat Nyaman WNA
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 243 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok sepanjang tahun 2025. Mayoritas WNA tersebut melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah mengatakan, dari 243 WNA sebanyak 241 diantaranya adalah overstay.
Sedangkan dua lainnya memberikan keterangan tidak benar dalam visa.
“Contoh, misal dia bekerja sebagai investor, namun ternyata di sini tidak sebagai investor. Rata-rata itu kebanyakan warga negara dari Afrika, terutama Nigeria dan Kamerun, Nigeria sebanyak 214 orang,” katanya, Rabu 31 Desember 2025.
Kendati demikian, Irvan menegaskan secara keseluruhan kondisi kota ini aman dan kondusif dari warga negara asing yang bermasalah terkait melanggar ketertiban.
Pihaknya memberikan sanksi berupa deportasi dan blacklist pada WNA yang melanggar.
“Sanksi yang diberikan adalah melakukan pendeportasian tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian dan blacklist,” tegasnya.