Mahfud MD Beberkan 3 Skenario Licik di Balik Kasus eks Jampidsus, Nomor Terakhir Mengerikan
- Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official
Siap – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mencium adanya kejanggalan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia lantas meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya skenario jahat dalam penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Menurut Mahfud, banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan, dan tidak boleh menyentuh yang lain.
"Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus meskipun hal itu kecil kemungkinannya," ujarnya.
Mahfud lantas menyebut ada tiga kemungkinan skenario yang terjadi di balik kasus eks Jampidsus ini.
"Skenarionya adalah begini. Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyedik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang, karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," jelasnya.
Kemudian, kasusnya dialihkan ke-kejaksaan, bukan dilimpahkan. Mahfud menegaskan, kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu.
"Yang kedua, mungkin saja Febri tidak mengajukan praperadilan, tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada, tanpa boleh merambah ke yang lebih atas, atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," bebernya.
"Tiga. Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di deponer (tindakan Jaksa Agung mengesampingkan atau menghentikan penuntutan suatu perkara pidana demi Kepentingan Umum), kalau ini terjadi sungguh mengerikan," sambungnya.
"Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" tanya Mahfud.