Pengacara Firli Bahuri Bocorkan Kejanggalan soal Berkas Perkara: Memperjelas Upaya Rekayasa
- viva.co.id
Pada bukti tersebut, lanjut kuasa hukum Firli Bahuri tersebut, dinyatakan berkas sudah P21, dalam daftar bukti termohon tertanggal 13 Desember 2023, No.155. "Padahal faktanya bukti tersebut masih berupa surat pengantar dari Kasubdit Tipikor ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI. Bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI," katanya.
"Kontradiksi ini semakin memperjelas upaya rekayasa secara administratif proses hukum terhadap berkas perkara aquo," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat ini sedang melakukan gugatan berupa pra peradilan atas penetapan tersangka dirinya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan oleh Polda Metro Jaya.