Pengacara Firli Bahuri Bocorkan Kejanggalan soal Berkas Perkara: Memperjelas Upaya Rekayasa
- viva.co.id
Siap – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyoroti viralnya pemberitaan yang menyebut berkas perkara mantan Ketua KPK tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ian Iskandar menilai, hal itu berpotensi menggiring opini, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap dan dapat mempengaruhi persidangan pra peradilan.
"Seharusnya berkas perkara tersebut tidak dilimpahkan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima siap.viva.co.id pada Minggu, 17 Desember 2023.
Karena, menurut Ian Iskandar, saksi yang meringankan tersangka kepada penyidik sebagaimana disampaikan dalam BAP pada 6 Desember 2023 belum dimintai keterangan.
"Di antaranya adalah Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Alexander Narwata," katanya.
Menurut dia, jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, karena telah melanggar Pasal 65 KUHAP.
"Pada sisi lain, pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan tahap satu berbeda dengan bukti bukti dipersidangan pada saat penyerahan bukti tertulis dari pihak termohon dalam daftar bukti tertulis surat No.155," tuturnya.
Pada bukti tersebut, lanjut kuasa hukum Firli Bahuri tersebut, dinyatakan berkas sudah P21, dalam daftar bukti termohon tertanggal 13 Desember 2023, No.155. "Padahal faktanya bukti tersebut masih berupa surat pengantar dari Kasubdit Tipikor ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI. Bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI," katanya.
"Kontradiksi ini semakin memperjelas upaya rekayasa secara administratif proses hukum terhadap berkas perkara aquo," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat ini sedang melakukan gugatan berupa pra peradilan atas penetapan tersangka dirinya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan oleh Polda Metro Jaya.