Polemik RUU DKJ, Presiden Jokowi Usulkan Pemilihan Langsung Gubernur oleh Rakyat
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi sorotan utama karena kontroversi terkait penunjukan jabatan gubernur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi menyuarakan pendapatnya bahwa jabatan gubernur Jakarta seharusnya dipilih langsung oleh rakyat.
"Saya berpendapat, kalau tanya saya, gubernur sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat," ujar Jokowi setelah meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta pada Senin (11/12/2023).
Meskipun dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih dalam bentuk RUU dan merupakan inisiatif DPR.
"Ya, itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga, biarkan itu berproses," ungkap Jokowi, mengingatkan bahwa RUU DKJ belum mencapai tahap pengesahan pemerintah.
Pernyataan Jokowi ini menjadi titik fokus perdebatan terkait struktur kekuasaan di DKI Jakarta.
Meskipun RUU DKJ masih dalam tahap pembahasan, usulan presiden ini memunculkan diskusi intens mengenai bentuk demokrasi yang diinginkan dalam pemilihan kepala daerah.