Panca Darmansyah, Ayah Kejam Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ancaman Hukuman Mati

Dokpol
Sumber :
  • Viva.co.id

Siap –Kasus tragis mengguncang Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah Panca Darmansyah (41), seorang ayah kandung, menggemparkan publik dengan tindakan kejamnya membunuh keempat anaknya yang masih balita, berusia 1 hingga 6 tahun.

Rekonstruksi Pembunuhan di Kubu Raya, Pelaku Peragakan 41 Adegan

Publik terkejut mengetahui bahwa seorang ayah, Panca Darmansyah, memiliki hati yang tega untuk mengakhiri nyawa keempat buah hatinya dalam satu waktu.

Ahli forensik

Photo :
  • Viva.co.id
Polisi Ungkap Temuan Mayat Tanpa Busana di Landak Kalimantan Barat

Keempat anak tersebut masih berusia sangat kecil, menciptakan duka mendalam di tengah-tengah masyarakat.

Panca Darmansyah, atau P, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan yang mengerikan tersebut. 

Polres Kubu Raya ungkap Kronologi Bocah Tuna Rungu Habisi Seorang Guru dengan Sebilah Badik

Ia menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa penetapan tersangka P dilakukan setelah gelar perkara. 

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah memperoleh bukti dari keterangan 12 orang saksi yang turut membantu penyidikan.

Bintoro juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop milik tersangka P. 

Alat-alat tersebut digunakan untuk merekam kejadian sebelum dan saat pembunuhan terjadi, serta ketika tersangka memiliki masalah dengan istrinya.

Keterangan lanjut dari Bintoro menunjukkan bahwa polisi masih mendalami tujuan perekaman video oleh tersangka P. 

Keterlibatan teknologi dalam kasus ini menjadi sorotan, menciptakan pertanyaan lebih dalam terkait motif serta kondisi psikologis pelaku.