Polisi Amankan Seorang Pria Penyebar Foto dan Video Syur Wanita yang Tinggal di Cimanggis Depok
- pixabay
Siap – Satreskrim Polres Metro Depok menciduk seorang pria berinisial JS (34) pelaku tindak pidana pornografi dengan menyebar foto dan video syur mantan pacarnya.
Kepala urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menerangkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pornografi di wilayahnya.
Korban berinisial SF perempuan yang tinggal di Kelapa Dua, Cimanggis Depok. Melapor adanya penyebaran foto dan video syur milikinya yang disebarluaskan oleh mantan kekasihnya. Bermula ketika dirinya dikirimkan pesan WhatsApp oleh temanya.
"Awalnya korban mendapat info temannya mendapat kiriman pesan Whatsapp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video," kata Iptu Made Budi.
Made mengungkapkan, korban sempat merasa malu saat hendak melaporkan mantan kekasihnya yang telah menyebar luaskan foto dan video syur dirinya ke SPKT. Namun korban SF memberanikan dirinya membuat laporan Polisi Nomor : LP /B/ 1372 / XI / 2023 / Spkt / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, 20 November 2023.
"Korban yang merasa malu, kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Depok," sambungnya.
Setelah adanya laporan tersebut polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku JS, dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya print out pesan WhatsApp dan satu handphone Xiaomi Note 10S.
Atas perbuatannya, pelaku JS dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008