Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Batas 40 Tahun Tetap Berlaku
- Viva.co.id
Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak permohonan gugatan uji materil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Brahma Aryana dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa syarat berpengalaman sebagai kepala daerah tidak dapat dibatalkan.
"Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Putusan ini dihasilkan setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa kehadiran Anwar Usman.
Kedelapan hakim MK yang terlibat, antara lain, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, MK juga telah mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman, yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK, dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena terlibat dalam konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), yang mengajukan gugatan ulang terkait batas usia minimal capres-cawapres, tetap mendesak agar seseorang yang berusia di bawah 40 tahun hanya boleh maju sebagai capres-cawapres jika pernah/sedang menjadi gubernur.
MK menolak tuntutan tersebut, mempertahankan keputusan sebelumnya. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman, meski tidak ikut dalam RPH, masih terlibat dalam polemik karena sebelumnya dicopot dari jabatannya akibat konflik kepentingan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul.