Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Batas 40 Tahun Tetap Berlaku
Rabu, 29 November 2023 - 17:08 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), yang mengajukan gugatan ulang terkait batas usia minimal capres-cawapres, tetap mendesak agar seseorang yang berusia di bawah 40 tahun hanya boleh maju sebagai capres-cawapres jika pernah/sedang menjadi gubernur.
Baca Juga :
KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024
MK menolak tuntutan tersebut, mempertahankan keputusan sebelumnya. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman, meski tidak ikut dalam RPH, masih terlibat dalam polemik karena sebelumnya dicopot dari jabatannya akibat konflik kepentingan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga :
Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan
Putusan MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul.