Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Batas 40 Tahun Tetap Berlaku

Putusan MK
Sumber :
  • Viva.co.id

Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), yang mengajukan gugatan ulang terkait batas usia minimal capres-cawapres, tetap mendesak agar seseorang yang berusia di bawah 40 tahun hanya boleh maju sebagai capres-cawapres jika pernah/sedang menjadi gubernur. 

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

MK menolak tuntutan tersebut, mempertahankan keputusan sebelumnya. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman, meski tidak ikut dalam RPH, masih terlibat dalam polemik karena sebelumnya dicopot dari jabatannya akibat konflik kepentingan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan

Putusan MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul.