Begini Nasib Firli Bahuri Setelah Jadi Tersangka dan Jabatannya Sebagai Ketua KPK Dicopot

Potret Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pasca ditetapkannya status tersangka dan resmi tidak lagi menjabat sebagai ketua KPK, Firl Bahuri dipastikan tidak mendapat pendampingan hukum hingga fasilitas pengawalan.

Horor, Terus Dihantui Arwah Vina Cirebon, Linda Singgung Nama Pegi Setiawan, Kasihan Dia...

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memfasilitasi pengawalan bagi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak diberikan)," ujar Ali Fikri kepada awak media, seperti dikutip Rabu 29 November 2023.

Digelar Hari Ini, Kubu Pegi Setiawan Siap Kuliti Penyidik Polda Jawa Barat, Ada Bukti Otentik

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku pemberian bantuan hukum dan pengawalan itu terkait dengan pelaksaan  tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK.

Sementara dalam ini, Firli sudah berstatus nonkatif sebagai pimpinan.

Keras, Soal Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Jangan Ada Pihak yang Coba Bebaskan Tersangka

"Dan tentu ini sudah dibahas. Rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum ke Firli.

Halaman Selanjutnya
img_title