Resmob OTT Oknum Wartawan Peras Pengacara, Modus Take Down Berita
- Pixabay
VIVA – Tim Resmob Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan dari media Mabes News TV berinisial MA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara di sebuah kafe di Jalan jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto, pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam OTT itu, petugas mengamankan pelaku yang tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. Petugas kemudian membawa pelaku ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya OTT terkait dugaan pemerasan terhadap pengacara. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Iya OTT. Setelah mendapatkan informasi bahwa ada pemerasaan, kita langsung bergerak mengamankan yang bersangkutan (MA). Sementara masih kita lakukan pemeriksaan,”jelas AKP Aldino Prima Wirdhan seperti dilansir Siap Viva dari laman Viva Jatim, pada Senin 16 Maret 2026.
Selain MA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta dalam amplop putih dan id card pers. Namun, Aldhino masih mendalami kebenaran status yang mengaku sebagai wartawan.
“(Ada barang bukti id card?) Ada. Kami masih dalami dulu terkait yang bersangkutan berprofesi sebagai apa. Setidaknya barang bukti uang senilai Rp 3 juta sudah kami amankan,” terangnya.
Sementara Wahyu Suhartatik menuturkan, pemerasan ini bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA. Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu menerima uang pelicin atau suap dari 2 pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Sidoarjo.
Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025 lalu. Kepada Wahyu, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi.
“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,”ujarnya.
Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka.
“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai SOP dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,”ujarnya.
Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu.
“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” beber Wahyu.
Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA.
“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,”pungkasnya.