Polisi Gulung Komplotan Begal Modus Matel di Depok, Begini Aksinya
- Istimewa
Siap – Tim Reskrim Polsek Cimanggis berhasil meringkus komplotan begal modus debt colletor alias mata elang (matel) di wilayah Tapos, Kota Depok.
Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang dibekuk polisi dalam pengerjaran hingga ke wilayah Gunung Putri, Bogor pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan, keempat pelaku matel gadungan itu masing-masing berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29).
Aksi keji komplotan begal modus matel itu terungkap setelah salah seorang korbannya, berinisial S melapor ke Polsek Cimanggis.
Adapun modus para tersangka, ialah mengincar korban secara acak. Sasarannya adalah lansia dan berjalan di lokasi sepi.
"Kronologis kejadiannya saat korban ini mengendarai sepeda motornya, kemudian dipepet oleh dua orang yang menggunakan satu unit motor yang mengaku dari pihak leasing," katanya pada Rabu, 31 Desember 2025.
Kemudian, datang lagi satu motor yang dikendarai dua orang.
"Ini adalah temannya pelaku dan menyampaikan bahwa korban ini adalah salah satu debitur di salah satu leasing dan disampaikan bahwa korban ini terlambat untuk pembayaran cicilan motornya," bebernya.
Sementara menurut korban, lanjut Jupriono, ia tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya.
Kendati sudah disampaikan seperti itu, keempat pelaku tetap memaksa mengambil sepeda motor korban.
S yang ketakutan tak berdaya, karena usianya sudah tak lagi muda, ditambah situasi saat itu sepi.
"Jadi ini hanya bagian dari modus. Seolah-olah yang bersangkutan para pelaku ini berlindung bahwa dia adalah debt colector. Pada faktanya setelah kita telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kuasa tagih dari leasing manapun," tegas Jupriono.
Polisi kini tengah mendalami keterangan para pelaku, sebab kuat dugaan mereka telah lama melancarkan aksinya di Kota Depok.
Terkait kejadian ini Jupriono mengimbau agar masyarakat bisa segera berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan kasus serupa.
"Sekalipun para pelaku ini bisa menunjukkan kuasa tagih saja, untuk penagihan, ini tidak menjadi alasan pembenar yang bersangkutan bisa mengambil paksa barang milik orang lain. Apalagi case nya yang saat ini kita tangani, itu betul-betul yang bersangkutan tidak ada kuasanya," kata dia.