Polsek Matan Hilir Utara Bekuk Pelaku Begal di Kebun Sawit
- Istimewa
VIVA – Satreskrim Polsek Matan Hilir Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TH (49) diduga pelaku begal dilokasi perkebunan kelapa sawit, pada Jumat 22 Mei 2026.
Kapolsek Matan Hilir Utara Polres AKP Ruswanto menyampaikan, pelaku berinisial TH (49) merupakan warga Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.
‘’Pelaku kami amankan setelah melakukan pembegalan terhadap seorang karyawan wanita di salah satu Perusahaan Perkebunan sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara,’’jelas AKP Ruswanto.
Kapolsek menambahkan, saat kejadian korban Siti Hawa tengah melintas menggunakan sepeda motor untuk menuju ke Area Perkebunan Sawit. Tiba-tiba pelaku yang tak dikenal oleh korban dengan menggunakan sepeda motor membuntuti korban.
‘’Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti dan sempat terjatuh dari sepeda motornya. Pelaku yang melihat korban jatuh, langsung merampas tas korban yang berisi 1 unit Handphone OPPO F5 Warna Putih. Usai mendapatkan tas korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, setelah berhasil mendapatkan tas korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dimana akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di sekujur tubuhnya serta kehilangan tas dan sebuah handphone yang ditaksir kerugian korban mencapai 2,3 juta rupiah.
‘’Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana,’’ujarnya.
Kapolsek mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti sebuah tas, sebuah handphone dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya telah diamankan di Polsek Matan Hilir Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Pelaku terancam dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,’’pungkasnya.