Polisi Ringkus 2 Matel yang Sok Jago di Depok
- Istimewa
Siap – Polisi meringkus dua debt collector alias mata elang (matel) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara mobil di Jalan Keadilan Ujung, Kota Depok.
Adapun kedua matel tersebut diketahui masing-masing berinisial BE dan DP.
Keduanya diringkus setela aksinya yang diduga menganiaya pengendara viral di media sosial pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Made Gede Oka Utama mengatakan, keduanya dibekuk setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai peristiwa pengadangan dan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dari proses penyelidikan itu kita mengamankan dua orang tersangka dengan inisial BE dan DP," kata katanya pada Minggu, 14 Desember 2025.
Oka menjelaskan, tersangka BE diduga melakukan perampasan dan penganiayaan kepada korban. Sedangkan DP turut serta atau membantu mengadang mobil Mazda merah yang dikendarai korban.
"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan juga petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Kita sudah melakukan pemeriksaan dari pihak korban dan juga dari pihak teman-teman yang terlapor ataupun tersangka sekitar tujuh orang saksi," ujarnya.
Adapun modus operandi komplotan matel ini, lanjut Oka, mereka melakukan penarikan mobil dengan memaksa dan merampas kunci kontak serta melakukan penganiayaan dan merusak bagian spion.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu kunci kontak dalam keadaan rusak, satu unit mobil Mazda 2, warna merah, selembar surat kuasa penarikan unit.
Kemudian selembar kartu piutang, satu tangkap sertifikat jaminan fidusia, STNK dan selembar tanda terima kendaraan tarikan.
Oka memastikan, kedua tersangka ini sehari-harinya berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang.
Kejadian ini bermula ketika korban meminjam mobil milik temannya sesuai dengan STNK yang dipinjam untuk mengantar keluarga.
"Jadi korban ini meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan juga istrinya yang hamil, hamil besar. Jadi yang bersangkutan yang mengendarai mobil ini bukan pemilik aslinya," beber Oka.
Setelah melakukan penelusuran, status mobil yang dikendarai korban tersebut memang masih mengangsur di leasing.
"Tapi terlepas daripada itu, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini memang sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana, karena memang merampas STNK dan juga melakukan pemukulan kepada korban yaitu yang mengendarai mobil tersebut," ucap Oka.