Pemkot Depok Evaluasi Proyek Metro Stater meski Telah Disuntik PT Andyka Belasan Miliar

Wali Kota Depok soal Metro Stater
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Mega proyek Metro Stater Depok yang memiliki konsep terminal terpadu berbasis transit oriented development atau TOD, kembali jadi perhatian serius banyak pihak. 

Jleb, Begini Jawaban Supian Suri soal Survei Gacor Petahana Depok

Sebabnya, proyek yang sempat digadang-gadang bakal digeber pada tahun 2017 lalu itu nyatanya molor hingga kini. 

PT Andyka Investa, selaku pengembang Metro Stater yang berdiri di lahan Pemerintah Kota Depok berdalih, salah satu faktor pemicunya karena pandemi Covid-19.   

Muslimat NU Ungkap Alasan Dukung Penuh Supian Suri, Begini Kata Siti Luluk Muflihah

Nah kekinian, proyek yang berada di kawasan Terminal Margonda itu kembali jadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya angkat bicara. 

Jurus Jitu Supian Suri Cetak Bibit Atlit Bulutangkis dari Depok

"Terkait kondisi yang ditanyakan tadi yaitu progres Metro Stater, yang dari PT Andyka, sesuai dengan perjanjian adendum terakhir, mereka harus dapat menyelesaikan pembangunan terminal kota itu sampai Oktober 2024," jelasnya dikutip pada Kamis, 23 November 2023.

Namun, kata Idris, sepertinya mereka meminta kembali untuk dilakukan adendum ulang. 

"Namun kami setelah konsultasi dan pendampingan dengan Kejaksaan Negeri, menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh," katanya.

Sehingga bersama kepala bagian pemerintahan sudah melakukan evaluasi dan akan meminta kajian ulang terhadap biaya-biaya yang mereka ajukan. 

"Terus yang sebelumnya dengan adanya apartemen, kata mereka akan menghilangkan pembangunan apartemen, sehingga InsyaAllah akan lebih cepat dibangun," terangnya.

"Tapi kami tetap meminta pendampingan kepada kejaksaan untuk kita lakukan evaluasi terhadap PNB dan evaluasi terhadap program kerja pemerintah dan ini akan dituangkan dalam draft," sambungnya.

Lebih lanjut Idris mengatakan, nantinya sekertaris daerah (Sekda) bersama Kabag Pemerintahan, dan pihak terkait lainnya akan dilibatkan untuk perkembangan dari proyek tersebut.

"Kami juga memohon bagi DPRD, baik dari ketua, wakil ketua, atau komisi tertentu untuk bisa kita mendampingi, mengawasi bagaimana proses pengajuan adendum selanjutnya yang mereka akan usulkan kepada kami," katanya.

"Artinya ini memang belum tentu adanya persetujuan adendum, tetapi memang realita dari pembangunan yang mereka lakukan ini kurang berjalan dengan baik," timpalnya lagi.

Namun di sisi lain, kata Idris, PT Andyka Investa telah memberikan kontribusinya pada keuangan daerah.

"Untuk itu kami akan mengawasi dan alhamdulillah selama ini kontribusi terhadap keuangan daerah itu berjalan dengan baik, kalau tidak salah sampai dengan sekarang ada sekitar masuk belasan miliar rupiah," ujarnya.

"Itu masuk ke kas daerah sebagai sebuah bagian dari bagi hasil, atau sebelum proses bagi hasil dilakukan, sebagai sebuah sanksi ataupun denda yang mereka bayarkan kepada pemerintah daerah."

Akan tetapi, lanjut Idris, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi secara berkala dan bersama Kejaksaan Negeri bakal melakukan pendampingan.

Sebagai informasi, proyek ini awalnya digadang-gadang mencapai triliunan rupiah. Adapun sistem yang digunakan adalah sewa pakai. 

PT Andyka menyewa lahan Pemerintah Kota Depok seluas 2,6 hektar selama 30 tahun. Tadinya, selain akan dibangun terminal komersil, di kawasan tersebut juga bakal berdiri apartemen, hingga pusat perbelanjaan.

Namun seiring perkembangannya, rencana pembangunan apartemen akhirnya dibatalkan oleh PT Andyka Investa.