Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Lelucon Apa Ini?

Ketua KPK firli bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak hanya menerima penghargaan prestisius Anugerah Reksa Bandha dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pada hari yang sama.

Polisi Benarkan Identitas AP Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Adalah Mantan Sekuriti Rumah

Namun juga secara resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, Firli dihadapkan pada ancaman hukuman pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi, yang mencakup tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Begini Muka Terduga Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis, Berinisial AP 29 Tahun

 "Pasal 12 b ayat 1 mengatur pidana seumur hidup bagi pelanggaran gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara," ungkap Ade kepada wartawan.

Keputusan menetapkan Firli sebagai tersangka dilakukan pada saat yang sama dengan penerimaan penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' oleh KPK.

Tuai Kontroversi, Pemerintah Dikabarkan Bakal Beberkan Soal Tapera Hari Ini

Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada 39 pengelola aset negara atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik sepanjang 2023.

Meskipun KPK mendapat penghargaan khusus terkait kontribusinya dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), kehadiran Firli sebagai tersangka menciptakan dinamika unik.