Hari Pertama Operasi Zebra Jaya di Depok, Polisi Tindak 518 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Zebra Jaya di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sebanyak 518 pelanggar berhasil ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2025 yang berlangsung di Kota Depok, Jawa Barat pada Senin, 17 November 2025.

img_title Mengerikan, Begini Kondisi Mayat Korban Mutilasi di Depok

Dari data tersebut, 167 di antaranya merupakan sanksi teguran, kemudian 350 sosialisasi atau imbauan dan 1 tilang E-tle statis.

"Jadi di hari pertama itu paling banyak ditemukan pelanggaran nggak pakai helm, nggak ada nomor polisi dan knalpot brong," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 November 2025. 

img_title Sejumlah Elemen Mahasiswa Sepakat Jaga Depok: Tolak Segala Bentuk Provokasi

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri mengungkapkan, Operasi Zebra yang berlangsung dari 17-30 November 2025, menargetkan 7 pelanggaran utama. 

"Di antaranya seperti tidak menggunakan helm, berikut tidak menggunakan TNKB, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan hp saat berkendara dan lain sebagainya," jelas dia. 

img_title Senggol MUI, Mantan Ketua FPI Depok Turun Tangan Hadapi Rentenir: Ini Harus Ditindak

Fitri mengakui, di hari pertama ada cukup banyak pengendara roda dua yang ditemukan melanggar aturan. Utamanya tidak menggunakan helm.

7 Target yang Diincar Polisi

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengungkapkan, Operasi Zebra Jaya ini berlangsung selama 14 hari dan melibatkan sejumlah aparat gabungan. 

"Operasi ini melibatkan 150 personel gabungan, terdiri dari anggota Polres Metro Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur TNI," katanya di dampingi Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Joko Sembodo.

Kombes Abdul Waras menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, meminimalisir pelanggaran, serta menekan angka kecelakaan, khususnya di wilayah Kota Depok.

Ia menyebut, ada tujuh target utama dalam Operasi Zebra Jaya 2025, yaitu:

1. Larangan menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengendara belum cukup umur dilarang mengemudi atau mengendarai kendaraan.

3. Wajib menggunakan helm berstandar SNI.

4. Wajib menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

5. Tidak mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol.

6. Pengendara wajib melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan resmi.

7. Menggunakan pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.

"Dengan hadirnya personel gabungan di titik-titik strategis, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta turut menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucap Abdul Waras. 

Lebih lanjut ia juga mengimbau pada seluruh pengendara untuk mendukung jalannya operasi ini dengan mematuhi aturan demi keselamatan bersama. 

Halaman Selanjutnya
img_title