Senggol MUI, Mantan Ketua FPI Depok Turun Tangan Hadapi Rentenir: Ini Harus Ditindak
- siap.viva.co.id
Siap – Sugi Mulyo, warga Kampung Lio, Kota Depok, Jawa Barat terancam kehilangan tempat tinggalnya akibat berurusan dengan rentenir. Kasus ini telah dilaporkan sejak tiga tahun silam ke polisi namun tak juga membuahkan hasil.
Alih-alih mendapat keadilan, Sugi dan keluarga kini terancam kehilangan rumah satu-satunya tempat mereka bernaung lantaran kalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam putusan hakim disebutkan, bahwa eksekusi ditetapkan pada 30 Juni 2026. Namun ternyata takdir masih berpihak pada Sugi.
Proses eksekusi tersebut urung dilakukan karena dianggap masih ada kejanggalan.
Sebab perintah eksekusi menyatakan sengketa tersebut adalah tentang tanah, bukan bangunan. Kasus ini pun akhirnya menyita perhatian publik.
Salah satunya yang cukup lantang menyuarakan keadilan atas kejadian itu adalah mantan Ketua FPI Depok, Habib Idrus Al Gadri.
Adapun peristiwa ini bermula ketika Sugi meminjang utang pada rentenir senilai Rp20 juta.
Namun siapa sangka, utangnya itu membengkak dengan bunga yang cukup fantastis. Sugi dipaksa membayar hingga Rp500 juta.
Karena merasa tak sanggup, pelaku kemudian mengambil alih sertifikat rumah dan diduga telah memalsukan tanda tangan Sugi.
Pelaku mengklaim telah terjadi jual beli.
Menanggapi hal tersebut, Habib Idrus yang juga tetangga Sugi mengaku prihatin dengan kejadian ini.
Tak tinggal diam, sosok yang juga dikenal sebagai ulama Kampung Lio itu aktif memberikan pendampingan hukum pada Sugi.
Termasuk ketika membuat laporan ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Namun sayangnya, hal tersebut hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Atas dasar itulah, Habib Idrus akan melayangkan surat ke Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
"Ya, kita Insya Allah mau bersurat lagi ke kapolres agar menindaklanjuti laporan Pak Sugi tentang pemalsuan tanda tangan beliau, yang diduga oleh pihak rentenir," katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Habib Idrus menegaskan, bahwa tidak ada jual beli rumah antara Sugi dengan M, inisial terduga pelaku rentenir tersebut.
"Ini bukan kasus jual beli, tapi ini utang piutang, dari Rp20 juta tahu-tahu sampai Rp500 juta," jelasnya.