Waspada, Penipuan Online Modus Baru Makin Canggih, Usai Suara, Kini Muncul Wajah Palsu?
- Istimewa
Siap –Mengejutkan, baru baru ini dikabarkan bajwa Satuan Tugas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus baru penipuan online dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence atau AI.
Pasalnya, teknologi tersebut dapat digunakan oleh para pelaku kejahatan dengan membuat voice cloning dan deepfake untuk membuat suara dan wajah tiruan yang terlihat meyakinkan.
Sehingga, korban sulit membedakan mana komunikasi asli dan mana yang palsu.
Menurut Satgas Pasti melalui keterangan resminya yang dikutip dari CNBC, penipuan dengan tiruan suara kini menjadi salah satu modus yang paling cepat berkembang.
Dengan modal rekaman suara singkat dari media sosial atau aplikasi pesan, pelaku dapat meniru suara keluarga, teman atau kolega.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan melakukan percakapan seolah olah mereka adalah orang yang dikenal, biasanya untuk meminta dana mendesak atau informasi pribadi.
Tak hanya itu, deepfake wajah juga mulai digunakan untuk membuat video palsu dengan ekspresi yang menyerupai individu tertentu.
Video tersebut dapat dikirim melalui pesan instan atai media sosial sehingga korban semakin yakin bahwa komunikasi berasal dari pihak yang sah.
Di tengah maraknya modus tersebut, Satgas Pasti merilis sejumlah langkah pencegahan yang dinilai penting untuk dilakukan masyarakat.
Pertama, selalu lakukan verifikasi ulang jika menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan-terutama jika berhubungan dengan uang atau data pribadi.
Verifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi langsung orang yang bersangkutan melalui kanal komunikasi lain.
Kedua, masyarakat diminta menjaga kerahasiaan informasi pribadi, termasuk foto, rekaman suara, atau data sensitif lainnya, yang dapat dimanfaatkan untuk membuat tiruan digital.
Ketiga, Satgas mengimbau agar publik waspada terhadap video atau suara yang terasa janggal, meskipun terlihat berasal dari kontak yang dikenal.
Peringatan ini dirilis di tengah meningkatnya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Dalam gelombang terbaru, Satgas Pasti memblokir 776 entitas keuangan ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, penawaran pinjaman pribadi, hingga investasi palsu berbasis impersonasi melalui situs dan media sosial.
Satgas Pasti menegaskan bahwa kejahatan digital berkembang sangat cepat.