Viral Gegara Mesum ke Siswi SMP Depok, ARF Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi, Nih Endingnya

ARF tersangka cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polisi berhasil meringkus ARF, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP di Kota Depok, Jawa Barat.

Terseret Kasus Asusila Berikut 5 Kontroversial Hasyim Asy'ari Ketika Menjabat Menjadi Ketua KPU

Aksi bejat pelaku viral di media sosial lantaran sempat terekam kamera pengawas alias CCTV. Adapun lokasinya di wilayah Beji, Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, tersangka berinisial ARF (18 tahun), dibekuk di tempat persembunyiannya, di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 17 November 2023.

Bukan Anggota PPLN Biasa, Cindra Aditi Korban Mesum Ketua KPU Ternyata...

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran di tempat-tempat yang dianggap sepi.

"(Korbannya) perempuan, ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa. Karena situasi sepi kemudian tersangka akan menepuk dan memegang daerah bagian belakang korbannya," kata AKP Markus Simaremare pada Senin, 20 November 2023.

Sederet Fakta Mesum Ketua KPU, Mulai Tiket Pesawat Rp100 Juta hingga Nitip CD: Oh Maaf Keselip

Lalu, tersangka ini biasanya akan berhenti dan mengeluarkan alat kelaminnya untuk diperlihatkan pada korban.

Jejak ARF berhasil terlacak polisi setelah sempat melancarkan aksinya pada seorang siswi SMP di kawasan Beji, Depok beberapa hari lalu.

Mengejutkannya lagi, dari hasil pemeriksaan penyidik, ARF mengaku telah melancarkan aksi cabul itu pada 10 korban.

"Menurut pengakuan dari tersangka dan kemudian kita akan dalami lagi katanya ada 10 (korban). Ada tiga lokasi ya, termasuk TKP di Beji," kata AKP Markus Simaremare.

"Kemudian ada beberapa dua TKP lagi di daerah Kukusan sedangkan TKP lainnya ini ada di Jakarta Selatan," timpalnya lagi.

Pada polisi, ARF mengaku telah melancarkan aksi mesumnya itu sejak 2022 lalu. Dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh tayangan film porno.

Kini, akibat perbuatannya itu, ARF dijerat Undang Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.