Sah! Jimmy Endey Nahkodai Pokja MA
- Istimewa
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan, memaparkan terkait Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, struktural kepengurusan, dan pengalamannya mendampingi anggota PWI terkait sengketa pemberitaan.
"Apabila ada pemberitaan yang menurut Ahli Dewan Pers bukan produk jurnalistik, maka siap-siap berhadapan dengan jeratan pidana," tegas wartawan senior Harian Poskota itu.
Terkait keberadaan Pokja MA, Kamsul berharap dapat bersinergi dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. "Selamat bekerja, jaga nama baik dan marwah PWI," ucapnya.
Hadir mewakili Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto serta Ketua Satgas Anti Hoax, Iqbal Irsyad,
Kemudian Bendahara PWI Jaya, Kadirah, dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Arman Suparman.