Polisi Ringkus Debt Collector Abal-abal di Depok: Jangan Tertipu, Ini Cara Bedainnya!
Selasa, 14 November 2023 - 18:43 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Empat pelaku yang masih buron itu, berperan sebagai pendamping saat GMB merampas motor korban.
Terkait hal itu, Simaremare mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus ini.
"Jadi jangan tertipu. Kalau memang dia debt collector yang asli seharusnya dia memiliki sertifikat untuk penarikan. Nah itu berhak ditanyakan oleh masyarakat, berikut dengan surat tugasnya."
Atas perbuatannya itu, GMB alias Preso dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan yang ancamannya empat tahun penjara.