Polisi Ringkus Debt Collector Abal-abal di Depok: Jangan Tertipu, Ini Cara Bedainnya!
- siap.viva.co.id
Siap – Polisi telah meringkus seorang pelaku pencurian motor dengan modus debt collector, alias penagih utang di Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam aksinya itu, pelaku yang diketahui bernama Gofreso Marthin Berhitu (GMB) alias Preso (43 tahun), kerap menakut-nakuti korbannya dengan surat tugas leasing yang telah dipalsukan.
"Kita lihat bahwa tersangka GMB melakukan aksinya itu dengan seolah-olah petugas leasing atau debt collector," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare pada Selasa, 14 November 2023.
Pelaku sempat melancarkan aksinya di sekitar Jalan Raden Saleh, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
"Modusnya tersangka ini mendekati korban, kemudian seolah -olah menanyakan apakah motornya sudah lunas kredit atau tidak. Kemudian tersangka ini menyatakan bahwa motor ini akan kami bawa ke pool leasing yang berada di Sukmajaya," ucap AKP Markus Simarmare.
Korban yang tak curiga akhirnya hanya bisa pasrah. Namun setibanya di tempat leasing tersebut, motor miliknya tidak ada.
Belakangan diketahui, ternyata GMB alias Preso adalah debt collector gadungan. Surat yang ditunjukannya pun palsu.
"Pihak leasing yang berada di pool Sukmajaya menyatakan, bahwa kami tidak kenal dengan GMB," jelas Simaremare.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi saat tengah berkeliaran di kawasan GDC, Depok pada Senin, 13 November 2023.
Pada penyidik, ia mengaku telah menjual motor korbannya seharga Rp 3 juta. Polisi curiga, korbannya lebih dari satu orang.
"Sementara korban ada satu yang melapor. Mungkin dengan rilis ini ada beberapa nanti korban bisa melaporkan ke Polres Metro Depok."
Perbedaan Matel Gadungan
Lebih lanjut AKP Markus Simaremare mengakui, bahwa GMB alias Preso melakukan aksinya tidak sendiri.
"Kita sementara pengembangan, tetapi ada DPO empat orang lagi. Merekalah yang bersama-sama dengan tersangka GMB ini," katanya.
Empat pelaku yang masih buron itu, berperan sebagai pendamping saat GMB merampas motor korban.
Terkait hal itu, Simaremare mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus ini.
"Jadi jangan tertipu. Kalau memang dia debt collector yang asli seharusnya dia memiliki sertifikat untuk penarikan. Nah itu berhak ditanyakan oleh masyarakat, berikut dengan surat tugasnya."
Atas perbuatannya itu, GMB alias Preso dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan yang ancamannya empat tahun penjara.