Polisi Ringkus Gerombolan Curanmor di Depok, Ada yang Baru Keluar Penjara 5 Bulan
- siap.viva.co.id
Siap – Polisi berhasil meringkus sebanyak enam pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor, yang berulah sejumlah wilayah di Kota Depok, Jawa Barat.
Para tersangka masing-masing Andi Kesuma alias Cemong (33 tahun), Jaenal Mustopa alias Jaenal (23 tahun), Okkhi Dwi Prawira (29 tahun).
Kemudian, Ryan Verdiansyah alias Ipank (26 tahun), Reza Maulana (30 tahun) dan Deni Febrian (21 tahun).
Mereka diringkus polisi dari sejumlah lokasi berbeda. Cemong diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Cimanggis, Jaenal dibekuk Polsek Pancoran Mas.
Sedangkan Okkhi, Ipank dan Reza diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bojonggede. Lalu Deni, dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sukmajaya.
"Kalau untuk Polsek Bojonggede kita menangani dua perkara, yaitu perampasan sepeda motor yang kebanyakan korbannya perempuan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare pada Jumat, 15 Desember 2023.
Ia menjelaskan, pelaku selalu melancarkan aksinya jelang subuh, atau sekira pukul 04:00 sampai pukul 05:00 WIB.