Diduga Melakukan Penistaan Agama Remaja Onani Pake kitab Suci Al-Qur’an Demi Rp 50rb Dibekuk Polisi
- Polres Tanah Datar
Siap – Polisi menangkap seorang remaja laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama islam. Adapun kasus tersebut sempat membuat geger dunia maya khususnya media sosial Instagram.
Wakapolres Kompol Hikmah menginformasikan bahwa pihaknya beserta jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan penistaan agama.
“Mengamankan 1 orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang telah viral di Instagram,” ujar Kompol Hikmah dalam konferensi pers.
Sat Reskrim Polres Tanah Datar langsung bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang buat geger dunia maya beberapa waktu belakangan.
Penangkapan remaja laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama terjadi pada Jumat 10 November 2023. Remaja tersebut diketahui berinisial NWH (18).
Kompol Hikmah mengungkapkan awal mula penangkapan terhadap terduga pelaku ini berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 yang mana salah satu akun platform instagram menandai akun Polres Tanah Datar ke salah satu postingannya.
Setelah dilakukan peninjauan lebih dalam oleh Personil Humas selaku admin Instagram polres tanah datar, diketahuilah postingan tersebut menunjukan sebuah screenshot an video yang memperlihatkan terduga pelaku NWH (18) yang sedang melakukan onani menggunakan kitab suci Al-Qur’an.
Mengetahui hal tersebut, Humas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penistaan agama.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar langsung mengamankan terduga pelaku seorang remaja laki-laki yang mana pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, dirinya membenarkan bahwa sosok yang berada di dalam video terkait kasus penistaan agama tersebut adalah dirinya.
Terduga pelaku NWH menuturkan bahwa alasan dirinya melakukan perbuatan tersebut karena permintaan seseorang yang tidak dia kenal dari akun telegram, dari seseorang tak dikenal tersebut terduga pelaku NWH di hadiahi pulsa sebesar Rp 50.000 atau berbentuk transfer dana.
Sementara terduga pelaku NWH akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penistaan agama di Polres Tanah Datar.