Kasus Mesum Mahasiswi UNY Hoax, Motifnya Dendam Posisi BEM
- Istimewa
"Rupanya didapati fakta bahwa unggahan awal didapatkan dari akun @akunsambatueu," katanya dikutip pada Senin, 13 November 2023.
Berdasarkan pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh seorang pemuda berinisial RAN (19 tahun) warga Yogyakarta.
"Sedangkan MF, warga Oku Selatan, sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya sudah melaporkan RAN pada Sabtu, 11 November 2023," jelas Idham.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motivasinya melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF terkait pencalonan sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di UNY.
"Yang bersangkutan sakit hati karena seleksi pendaftaran BEM, tersangka (RAN) ini tidak diterima, tetapi MF diterima," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, RAN dijerat dengan hukum pidana terkait Undang Undang ITE yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara.