Kasus Mesum Mahasiswi UNY Hoax, Motifnya Dendam Posisi BEM

Hoax pelecehan seksual di UNY
Sumber :
  • Istimewa

SiapPolda DIY akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial, lantaran menyinggung nama besar kampus UNY.

Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Raja Bahrain Malu Timnasnya Main Curang vs Indonesia

Adapun dalam kabar yang heboh di media sosial itu, korbannya disebut-sebut seorang mahasiswi UNY.

Kabar itu menjadi viral di Twitter setelah diunggah akun @unymfs yang ternyata didapatkan dari akun @akunsambatueu.

BEM UI Datangi Rektor Terpilih, Sampaikan 10 Poin Penting Harapan Mahasiswa

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto menjelaskan, dari beberapa konten yang muncul di Twitter pada awalnya menggiring opini masyarakat menuju kepada sosok MF, salah satu mahasiswa senior di UNY.

Adapun sosok MF dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi baru UNY.

Nikita Mirzani Bagikan Video Razman Arif Gak Pake Baju Minta Kliennya Memperlihatkan Pepaya

Polisi yang mendapat kabar viral di media sosial itu kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Hasilnya, ternyata info itu hoax alias berita bohong.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi menjelaskan, temuan itu ditindaklanjuti dengan pendalaman atas akun Twitter @unymfs.

"Rupanya didapati fakta bahwa unggahan awal didapatkan dari akun @akunsambatueu," katanya dikutip pada Senin, 13 November 2023.

Berdasarkan pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh seorang pemuda berinisial RAN (19 tahun) warga Yogyakarta.

"Sedangkan MF, warga Oku Selatan, sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya sudah melaporkan RAN pada Sabtu, 11 November 2023," jelas Idham.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motivasinya melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF terkait pencalonan sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di UNY.

"Yang bersangkutan sakit hati karena seleksi pendaftaran BEM, tersangka (RAN) ini tidak diterima, tetapi MF diterima," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, RAN dijerat dengan hukum pidana terkait Undang Undang ITE yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara.