Bawaslu Dalam Kubu Gelap? Didesak Usut Keterlibatan Aparat dalam Pemasangan Baliho Capres-Cawapres!

Ilsutrasi pemilu
Sumber :
  • Png

Siap –Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, secara tegas menyoroti dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho salah satu pasangan Capres-Cawapres yang akan bertarung pada Pemilu 2024. 

Tok! Jumlah DPT di Pilkada Depok Bertambah Jadi 1.427.674 Pemilih, Ini Rinciannya

Ia mengungkapkan bahwa oknum elit Polri diduga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan tindakan tersebut.

Menurut Julius, tindakan tersebut telah menunjukkan ketidaknetralan Polri terhadap proses demokrasi, dengan menilai bahwa kepolisian seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. 

Viral Kubu Petahana Depok Gaet Dukungn Lewat Berbagi Minyak Goreng, Bawaslu Pasrah? 

"Tugas utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemanan serta ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002," tegasnya.

PBHI bersama lembaga lain seperti ICW dan WALHI mengecam tindakan yang mereka duga dilakukan oleh pihak kepolisian.

Bawaslu Sebut Ada Empat Potensi Kerawanan dalam Pilkada Kota Bekasi

Julius menyampaikan keprihatinan bahwa kondisi ini dapat merusak demokrasi dan menjadikan Pemilu tidak murni dan tidak sehat.

Dugaan keterlibatan polisi dalam penurunan baliho Capres PDIP, Ganjar Pranowo, di beberapa wilayah menjadi sorotan Julius. 

Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dibiarkan, karena menunjukkan ketidaknetralan aparat.

Pernyataan serupa juga datang dari Anggota ICW, Agus S., yang menyatakan bahwa campur tangan Polri dalam urusan Capres-Cawapres merupakan perbuatan tercela. 

Ia menyoroti bahwa kekuasaan yang tidak semestinya digunakan oleh Presiden dan Polri telah merugikan Pemilu dan konstitusi negara.

PBHI, ICW, IMPARSIAL, WALHI, ELSAM, dan SETARA Institute bersama-sama mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Capres-Cawapres.

Julius menegaskan bahwa hal ini melanggar undang-undang dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.