AMPK Ambil Langkah Tegas: Adukan MKMK ke Dewan Etik, Sebut Pelanggaran Konstitusi

Gedung mk
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) mengambil langkah berani dengan mengadukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi RI. 

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Putusan MKMK terkait perkara No : 02/MKMK/L/11/2023 yang dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Jumat (10/11/2023), AMPK menguraikan tiga kesalahan pokok yang dianggap bertentangan dengan peraturan tersebut. 

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

Pertama, mereka menyoroti putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor tanpa didukung oleh ketentuan Pasal 41 Peraturan MK No. 1 Tahun 2023.

Kedua, AMPK menegaskan bahwa Majelis Kehormatan MK terlebih dahulu membangun opini di masyarakat bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah sebelum pembacaan putusan.

Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!

 Tindakan ini dianggap melanggar aturan MK No. 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Terakhir, AMPK menyatakan bahwa putusan MKMK pada tanggal 7 November 2023 patut diduga tidak bebas dan merdeka, cenderung terpengaruh oleh campur tangan dari pihak lain.

Mereka menyoroti penggunaan berita media sebagai pertimbangan dan bukti yang masih patut dipertanyakan kebenarannya.

Dengan langkah aduan ini, AMPK berharap Dewan Etik Mahkamah Konstitusi RI akan memeriksa dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 yang dilakukan oleh MKMK.

Aksi ini menunjukkan komitmen AMPK dalam menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.