Skandal Besar! Gibran Rakabuming Raka Dituduh Cacat Moral, Gerak 98 Mendesak Diskualifikasi!

Ilustrasi kotak pemilu
Sumber :
  • Pixabay.com

Siap –Mantan aktivis yang sebelumnya tergabung dalam Gerakan Aktivis (GERAK) 98 melakukan aksi di depan gedung KPU

Ada Masa Tenang Pilkada Jakarta, Car Free Day Minggu Ini 24 November Ditiadakan

Mereka menyuarakan aspirasi mereka yang menuntut agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pencalonan sebagai bakal calon wakil Presiden dalam Pemilu Presiden 2024 mendatang.

Juru bicara GERAK 98, Lambok, mengungkapkan.

Menelisik Cara Jitu Supian-Chandra Tuntaskan Masalah Sampah Depok Tanpa Insenerator

"GERAK 98 mendesak KPU untuk membatalkan proses pencalonan Gibran selaku bakal calon wakil presiden, sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/2023 dianggap cacat secara etika dan moral." 

Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pemimpin yang dipilih harus berasal dari proses yang jujur, adil, beradab, dan menjaga sopan santun kepatutan dalam berpolitik.

Supian-Chandra Siap Naikan Gaji Guru Honorer di Kota Depok hingga 2 Kali Lipat: Bukan PHP

Lambok juga menekankan, Seluruh rakyat yang sadar dan pro demokrasi harus bersatu untuk menolak pemimpin yang menghalalkan segala cara demi kepentingan pragmatis politik semata. 

GERAK 98 menghimbau seluruh masyarakat dan pejuang pro demokrasi untuk tidak memilih pemimpin yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan.

Selain tuntutan terhadap Gibran Rakabuming Raka, GERAK 98 juga menuntut agar Anwar Usman mundur dari posisi Hakim Konstitusi. 

Mereka berpendapat bahwa tindakan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat merusak kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga The Guardian of Constitution yang independen, mandiri, dan merdeka.

Lambok menambahkan, MK perlu mempercepat proses Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q, sebagaimana dimaknai dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak. 

Meskipun Putusan 90/2023 tidak diutak-atik oleh MKMK, kepastian hukum dan legitimasi pemilu 2024 harus tetap terjaga, sehingga MK harus segera memutuskan perkara Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q.

Demikianlah tuntutan yang disuarakan oleh mantan aktivis GERAK 98 dalam aksinya di depan gedung KPU hari ini.

Mereka menekankan pentingnya integritas dan moral dalam politik serta perlunya menjaga kehormatan lembaga-lembaga negara.

Aksi ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mendorong pemilihan yang transparan dan adil dalam Pemilu Presiden 2024.