Bongkar Sengkarut Kasus Cabul Anggota DPRD Depok, JMS Sebut Negara Abai
- Istimewa
"Undang-Undang itu secara tegas menyatakan bahwa setiap korban berhak atas perlindungan menyeluruh, akses terhadap keadilan, pemulihan yang layak, serta terbebas dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau ancaman dalam proses hukum," katanya.
Atas hal tersebut Jaringan Masyarakat Sipil mendesak :
1. Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan evakuasi korban dari lingkungan pelaku.
Serta melaksanakan pertemuan pendahuluan dengan korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan dan pemulihan, sesuai dengan kewajiban hukum dan etika profesi.
2. Kepolisian Republik Indonesia, untuk menindak tegas siapapun yang merintangi proses penegakan hukum dalam kasus ini.
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk segera turun tangan secara langsung dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak dan komprehensif.
Termasuk berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk segera memindahkan korban ke lokasi yang aman.
Mengeluarkan pernyataan publik dan sikap resmi atas kasus ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban anak dan mendorong perbaikan sistemik dalam perlindungan korban kekerasan seksual.