Bongkar Sengkarut Kasus Cabul Anggota DPRD Depok, JMS Sebut Negara Abai

Oknum DPRD Depok, Rudy Kurniawan terdakwa cabul
Sumber :
  • Istimewa

Korban perlu difasilitasi untuk membaca ulang dokumen-dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat penyidikan agar dapat mempersiapkan diri menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan saksi dengan lebih baik. 

Komisi Yudisial Plototi Sidang Cabul Anggota DPRD Depok: Terimakasih Media Mengawasi Kami

"Ini penting agar proses persidangan berjalan secara adil dan tidak membebani korban lebih lanjut secara mental maupun hukum." 

JMS memastikan, bahwa hingga hari ini, pertemuan pendahuluan belum dilakukan, bahkan kebutuhan fisik dan psikis korban tidak pernah diasesmen.

JMS Desak Anggota DPRD Depok Cabul Dihukum Berat: Ini Peringatan Keras bagi Pejabat

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum membuka ruang agar korban dapat diperiksa melalui video konferensi apabila memiliki keterbatasan fisik atau psikis. 

Namun, ketiadaan asesmen awal ini mengakibatkan belum adanya langkah dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah korban berhak atau memerlukan pemeriksaan jarak jauh. 

Eks Legislator PDIP Ini Sabet Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Usai Soroti Politik Identitas

"Yang lebih memprihatinkan, penanganan kasus ini juga diwarnai dengan saling lempar tanggung jawab antar lembaga," bunyi keterangan resmi JMS.  

Organisasi itu juga menyebut, tidak ada kejelasan siapa yang memimpin pemenuhan hak-hak korban, terutama dalam melakukan evakuasi korban dari kediaman rumah pelaku yang krusial bagi keamanan dan pemulihan psikologis korban, telah menjadi hambatan serius. 

"Situasi ini mencederai prinsip hukum acara dan merusak harapan akan keadilan substantif bagi korban, khususnya anak perempuan sebagai penyintas kekerasan seksual," timpal keterangan lanjut dalam rilis JMS.  

Halaman Selanjutnya
img_title