Bongkar Sengkarut Kasus Cabul Anggota DPRD Depok, JMS Sebut Negara Abai
- Istimewa
Sikap protes juga diungkankan Tuani dari LBH Apik Jakarta.
Menurut dia, pengabaian terhadap hak-hak korban dalam kasus ini merupakan pelanggaran serius atas kewajiban hukum negara, tidak hanya dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) nasional, tetapi juga internasional.
Indonesia, melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Undang-Undang tersebut telah secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengutuk dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Tuani mengatakan, bahwa konvensi ini secara eksplisit mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah yang tepat, cepat, dan tanpa penundaan guna mencegah, menghapus, serta tidak melakukan praktik-praktik diskriminatif.
Sekaligus, menjamin bahwa seluruh pejabat dan lembaga negara bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut.
"Oleh karena itu, pengabaian perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban dalam kasus ini merupakan cerminan kegagalan negara dalam memenuhi amanat CEDAW, khususnya dalam memastikan non-diskriminasi dan perlindungan menyeluruh bagi perempuan," katanya.
Tuani menegaskan, bahwa pengabaian dalam menjamin perlindungan korban juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.