Bongkar Sengkarut Kasus Cabul Anggota DPRD Depok, JMS Sebut Negara Abai

Oknum DPRD Depok, Rudy Kurniawan terdakwa cabul
Sumber :
  • Istimewa

Sikap protes juga diungkankan Tuani dari LBH Apik Jakarta.

Geber Operasi Berantas Jaya, Polisi Incar Preman Berkedok Ormas di Depok

Menurut dia, pengabaian terhadap hak-hak korban dalam kasus ini merupakan pelanggaran serius atas kewajiban hukum negara, tidak hanya dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) nasional, tetapi juga internasional. 

Indonesia, melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

CFD Depok Pekan Kedua Diserbu Warga, HTA: Sederhana, tapi Berdampak Luas

Undang-Undang tersebut telah secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengutuk dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. 

Tuani mengatakan, bahwa konvensi ini secara eksplisit mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah yang tepat, cepat, dan tanpa penundaan guna mencegah, menghapus, serta tidak melakukan praktik-praktik diskriminatif.

Meriahnya CFD Depok, Bukti Warga Haus Hiburan: Gerindra Sindir Rezim Lama

Sekaligus, menjamin bahwa seluruh pejabat dan lembaga negara bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut. 

"Oleh karena itu, pengabaian perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban dalam kasus ini merupakan cerminan kegagalan negara dalam memenuhi amanat CEDAW, khususnya dalam memastikan non-diskriminasi dan perlindungan menyeluruh bagi perempuan," katanya. 

Tuani menegaskan, bahwa pengabaian dalam menjamin perlindungan korban juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman Selanjutnya
img_title