Ratusan Ribu Massa Aliansi Relawan Gibran Bersiap Menggeruduk MK Setelah Putusan Nomor 90 di Anulir

Gibran rakabuming raka
Sumber :
  • Sumber: tvonenews

Siap –Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang dianulir, Aliansi Relawan Gibran telah mengumumkan kesiapannya untuk menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ternyata Ini Alasan Dibalik Batalnya Gugatan Kubu Ridwan Kamil Soal Hasil Pilkada Jakarta, Sudah....

Ratusan ribu massa yang tergabung dengan Aliansi Relawan Gibran dipimpin oleh Haidar Alwi Institute atau HAI bersiap mengambil tindakan tersebut.

"Mahkamah Konstitusi mereka jangan main-main. Kami siap mengerahkan ratusan ribu massa dan siap menghadapi segala konsekuensinya," kata Direktur Humas Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, dalam sebuah keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Selasa, 7 November 2023.

MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024

Rumanama juga mengungkapkan penghargaannya terhadap keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

Menurutnya, penghentian tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Anwar Usman sebagai pemimpin MK.

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

"Itu adalah resiko seorang pemimpin, setiap keputusan memiliki konsekuensinya," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman juga disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ungkap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.

Sebagai sanksi, Anwar Usman dijatuhi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 x 24 jam.

"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly. 

Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Aliansi Relawan Gibran bersiap untuk mengambil tindakan lebih lanjut, dan perkembangan selanjutnya dalam peristiwa ini akan terus dipantau.