Ratusan Ribu Massa Aliansi Relawan Gibran Bersiap Menggeruduk MK Setelah Putusan Nomor 90 di Anulir

Gibran rakabuming raka
Sumber :
  • Sumber: tvonenews

Siap –Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang dianulir, Aliansi Relawan Gibran telah mengumumkan kesiapannya untuk menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Ratusan ribu massa yang tergabung dengan Aliansi Relawan Gibran dipimpin oleh Haidar Alwi Institute atau HAI bersiap mengambil tindakan tersebut.

"Mahkamah Konstitusi mereka jangan main-main. Kami siap mengerahkan ratusan ribu massa dan siap menghadapi segala konsekuensinya," kata Direktur Humas Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, dalam sebuah keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Selasa, 7 November 2023.

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

Rumanama juga mengungkapkan penghargaannya terhadap keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

Menurutnya, penghentian tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Anwar Usman sebagai pemimpin MK.

Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!

"Itu adalah resiko seorang pemimpin, setiap keputusan memiliki konsekuensinya," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Halaman Selanjutnya
img_title