Anwar Usman Diberhentikan dari MK, Pakar Hukum Sebut Keputusan MKMK Sangat Normatif: Simak Faktanya

Ketua mkmk
Sumber :
  • Sumber : Istimewa

SiapPakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memberikan pandangan terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

Menurut Zainal, keputusan ini dapat dianggap sebagai sebuah tindakan yang normatif.

Anwar Usman, menurut MKMK, telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yang kemudian mengakibatkan pemberhentian dari jabatan Ketua MK. 

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

MKMK mengambil tindakan ini berdasarkan temuan pelanggaran etik yang diakui Anwar.

Zainal, akrab disapa Uceng, menjelaskan bahwa putusan MKMK yang melengserkan Anwar dari posisi Ketua MK adalah keputusan yang paling mungkin berdasarkan norma yang berlaku.

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa, 7 November 2023, Uceng mengatakan.

 "Saya rasa keputusan MKMK hari ini itu adalah keputusan normatif yang paling mungkin, berdasarkan norma yang ada."

Ia juga menambahkan bahwa jika MKMK ingin menjatuhkan sanksi yang lebih berat, seperti pemecatan, maka harus melakukan penafsiran ulang terkait Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perihal kode etik hakim konstitusi.

"Kalau selain dari (putusan) itu, saya kira Prof Jimly dan kawan-kawan harus melakukan terobosan dalam bentuk penafsiran ulang terhadap sebuah aturan," ujar Uceng.

Sebelumnya, MKMK telah menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar Usman pun dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyebutkan.

 "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor."

Perhatian publik terhadap Anwar Usman semakin meningkat setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Gugatan tersebut terkait syarat calon presiden (capres) atau cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

 Perkara ini juga menciptakan spekulasi terkait keterkaitan Anwar dengan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi, yang kemudian maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) lewat putusan MK tersebut.

Sejumlah masyarakat pun menilai bahwa Anwar Usman telah memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden melalui keputusan MK tersebut.