Menguak Skandal Dana KIP Kampus JGU Depok, Begini Modusnya

Polemik dana KIP Kuliah di JGU Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Teka teki di balik polemik dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, untuk mahasiswa Jakarta Global University atau JGU Depok, akhirnya mulai terkuak.  

Polemik Skandal KIP Kuliah JGU Depok Memanas, Mahasiswa Desak Rektor Dicopot

Lantas seperti kronologi versi pihak Rektorat JGU Depok? Lalu benarkah skandal dana KIP Kuliah ini melibatkan pihak luar?

Menanggapi hal itu, Direktur Humas dan Kerjasama JGU, Onki Alexander akhirnya angkat bicara.

LLDikti Sanksi JGU Depok Gegara Skandal KIP Kuliah: Istilah Kasarnya Diblacklist-lah

"Mungkin seperti ini ya, kalau kita cerita detailnya persoalan seperti apa sebetulnya cukup panjang, karena ini sudah melalui sekitar satu Mingguan ya kita di audit oleh pihak Inspektorat Jenderal dari Kementerian," katanya dikutip pada Kamis, 26 Juni 2025. 

"Jadi kalau misalkan bapak-bapak (wartawan) ingin tahu nih detailnya seperti apa? Mungkin bisa langsung tanya ke pihak Irjen (Dikti). Hasilnya seperti apa? Prosesnya seperti apa? Karena memang sudah resmi, kami sudah di audit," sambungnya. 

Kisruh Dana KIP, Rektorat JGU Depok Akui Terima Hasil Audit LLDikti, Begini Katanya

Sayangnya, Onki juga tak menjelaskan secara rinci perihal jumlah dana KIP Kuliah yang penyalurannya diduga bermasalah tersebut. 

Namun ia mengakui, sebagian kuota penerima KIP Kuliah di JGU Depok berasal dari aspirasi anggota dewan. 

"Ya terkait dengan pendanaan, jadi memang ada dari beberapa anggota dewan itu yang memberikan kuota. Sebetulnya terkait dengan KIP. Kami memang menerima beberapa kuota dari Kementerian maupun dari aspirasi anggota dewan untuk KIP ini," bebernya. 

Onki tak menampik, bahwa pihaknya memang setiap tahun menerima kuota untuk mahasiwa penerima KIP Kuliah.

Beberapa kuota aspirasi dari anggota dewan itu, menurutnya ada yang jumlahnya cukup, namun ada pula yang kurang.

"Jadi saking banyaknya pendaftar beasiswa KIP ini, kuota yang diberikan oleh anggota dewan itu kurang, sehingga kami mencarikan solusi untuk mahasiswa yang sudah punya niat kuliah ini, mereka punya kuota bisa kuliah di JGU," bebernya. 

Lebih lanjut Onki juga mengakui, bahwa pihaknya mendapat tawaran kuota KIP Kuliah dari beberapa Tenaga Ahli atau TA, namun dengan syarat tertentu. 

Sayangnya, dalam hal ini Onki pun enggan membocorkan jumlah yang disetor balik ke pelaku dengan sebutan uang komitmen.

"Memang kami mendapat tawaran sebetulnya dari beberapa TA, dengan skema ada komitmen, ada uang komitmen-nya yang harus dibayarkan ke anggota TA ini," tuturnya.

Ditenggarai, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya JGU Depok diaudit pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti.

"Sehingga itu sebetulnya yang dipermasalahkan dan diangkat bahwasanya sebetulnya itu salah. Itu tidak boleh ada komitmen-komitmen seperti itu," jelasnya. 

"Sehingga isu itu mencuat dan kami diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian," sambungnya.

Onki mengklaim, bahwa pihaknya pun telah mengikuti semua arahan yang diberikan oleh LLDikti.

"Kami sudah melakukan semua yang diperintahkan oleh Inspektorat maupun LLDikti untuk menyelesaikan isu itu. Dan pada saat ketika tanggal 28 Mei 2025, kasus itu sudah selesai dan ditutup, seperti itu," katanya. 

Imbas dari kejadian ini, pihak Dikti kemudian menghentikan dana bantuan tersebut. 

"Dampaknya yang terjadi adalah kami sebetulnya mencoba untuk membantu masyarakat kita yang memang secara akademik itu bagus, namun dia secara ekonomi kurang, nah itu kami bantu lewat skema beasiswa itu," ujarnya. 

"Cuma karena isu ini, akhirnya pada saat itu kami direkomendasikan untuk tidak dapat menerima kembali kuota beasiswa KIP. Artinya apa? Kami tidak bisa menyelenggarakan program itu di JGU. Istilahnya ya bisa jadi istilah kasarnya JGU di blacklist lah istilah itu," keluhnya. 

Anggap Masalah Selesai

Menurut Onki, masalah dana KIP Kuliah itu telah usai, karena pihaknya telah mengikuti arahan Dikti, termasuk mengembalikan hak mahasiswa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak inspektorat itu telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang seluruhnya telah dilaksanakan secara penuh dan tepat waktu oleh pihak Universitas JGU," ujar Onki.

"Nah sebetulnya kasus ini telah dinyatakan selesai dan ditutup sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua LLDikti Wilayah 4 dalam audiensi di Kantor LLDIKTI Wilayah 4 pada 28 Mei 2025," timpalnya lagi.

Bahkan lanjut Onki, surat resmi dari LLDikti 4 ini telah diterima oleh pihak JGU. 

"Jadi dengan demikian kami tegaskan bahwa tidak terdapat lagi permasalahan aktif terkait pengelolaan dana KIP Kuliah di lingkungan JGU," tutupnya.