Menilik Pengolahan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Kubu Raya, LSM Minta APH Tindak

Ribuan Kayu Diduga Ilegal Logging di Sungai Desa Permata Jaya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika saat dikonfirmasi media ini mengucapkan terima kasih atas informasi ada ribuan kayu diduga ilegal logging yang di rakit di sungai di Desa Permata Jaya.

Polres Sekadau Tangani Tiga LP Kasus PETI, Kasat Reskrim: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

‘’Terima Kasih informasinya,’’ujar AKBP Kadek Ary Mahardika, pada Selasa 3 Juni 2025.

Sementara itu, Kabid Bidang Intelijen LPPNRI, Sarmaji meminta aparat penegak hukum seperti Polres Kubu Raya dan Kph Kubu Raya agar memeriksa ribuan kayu diduga hasil pembalakan liar di Desa Permata Jaya tersebut.

Kebakaran Hanguskan 3 Rumah Warga di Pontianak,Polisi: Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

‘’Saya minta APH wilayah Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan penertiban sawmil dan diduga aktifitas pembalakan liar tersebut,’’pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto mengatakan, di Desa Permata Jaya ada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang punya kewajiban mengamankan areal hutan.

Polsek Entikong Ciduk Pemilik Senpi Rakitan di Perbatasan Lintas Malindo

‘’Anggota LPHD punya kewajiban untuk mengamankan area hutan,’’ujarnya.

Hingga berita ini dituliskan, pemilik sejumlah sawmil di Desa Mekar Sari belum bisa dikonfirmasi.