UP Membara, Eks Rektor hingga Mahasiswa Kompak Lawan Bos Yayasan: Jangan Semena-mena
- Istimewa
Gaji di Bawah UMR
Selain kasus pemecatan, pelecehan, hingga aliran dana yang dirasa janggal, Marsudi juga membongkar fakta mengejutkan lainnya.
Yakni soal gaji sejumlah pegawai dan dosen yang dinilai masih jauh dari kata layak lantaran di bawah Upah Minimum Regional atau UMR Jakarta dan tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jadi kan gini, jadi selama setahun kemarin saya bisa penghematan, nah penghematan kita cukup banyak."
Nah dengan adanya penghematan itu, THR yang selama ini itu tidak sesuai dengan undang-undang diharapkan bisa segera berubah.
"Jadi THR itu harusnya diberikan gaji plus tunjangan, disini tunjangannya nggak diberikan. Nah itu saya koreksi," katanya.
Marsudi kemudian meminta persetujuan yayasan dan akhirnya sempat disetujui.
"Tapi pas mau dilaksanakan oleh yayasan dilarang. Dosen-dosen tau ini. Alasan minta dikaji ulang, nah kan aneh gitu, karena uang kan ada di saya," terangnya.
"Jadi saya udah pastikan, nggak mungkin kita rektor ngawur bikin itu, kan udah dikaji. Dari kajian itu bisa kita membayar THR sesuai dengan undang-undang, itu yang pertama," sambungnya lagi.
Lalu yang kedua, ternyata lebih dari 20 persen karyawan dan dosen gajinya di bawah UMR.
"Saya waktu itu sampaikan ke yayasan, ini kita namanya Universitas Pancasila tapi sungguh sangat tidak Pancasilais, masa gaji dibawah UMR?" tanya Marsudi heran.
Prihatin dengan kondisi tersebut, ia lantas mengusulkan agar ada kenaikan gaji. Menurutnya saat itu sudah disetujui secara lisan tapi tak tertulis.