UP Membara, Eks Rektor hingga Mahasiswa Kompak Lawan Bos Yayasan: Jangan Semena-mena

Aksi unjuk rasa di Universitas Pancasila (UP) pasca pemecatan rektor
Sumber :
  • Istimewa

Menurutnya, dari Januari sampai Mei itu ditemukan banyak sekali penyimpangan.

BBM Langka dan Ikan Beku Marak di Pasaran, Nelayan Demo DPRD Provinsi Kalbar

"Uang-uang yang nggak bisa dipertanggungjawabkan itu banyak sekali. Itu kalau dikumpulkan, itu bisa miliaran. Nanti saya hitung persisnya ya tapi mungkin sekitar Rp 3-4 miliar," bebernya.

Prof Marsudi menegaskan, bahwa dirinya tidak terima dengan pemecatan sepihak ini. Terlebih dirinya diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas. 

Polisi Tangkap Oknum Guru Karate Diduga Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur di Pontianak

Bahkan, salah satu poin yang disebut pihak yayasan adalah soal defisit anggaran. Nilainya sekira Rp 120 juta-an.

"Jadi intinya saya menganggap bahwa tuduhan-tuduhan yang ada dalam SK itu adalah tuduhan rekayasa semua, karena saya punya bukti tidak seperti itu," ujarnya.

Universitas Pancasila Bersama 7 Kampus Sepakat Bantu Jakarta Hadapi Tantangan Global

Marsudi menduga, bahwa pemecatan ini ada kaitan dengan sikapnya yang tegas terhadap Prof ETH, terduga pelaku pelecehan seksual. 

"Makanya kemudian saya menduga bahwa ini ada kaitannya. Nah ini yang terakhir minggu yang lalu atau dua minggu yang lalu, hari Jumat, ada dua korban baru lapor," jelasnya. 

"Nah ketika dua korban baru ini melapor ini agak kuat, kenapa? Karena ada bukti rekaman CCTV, dari salah satu korban itu ada CCTV-nya," sambung dia. 

Marsudi juga mengaku mendapat banyak ancaman. Hal itu juga dirasakan pejabat Universitas Pancasila lainnya. 

"Ada banyak ancaman dan bukan hanya saya, Direktur SDM saya juga diancam, otomatis juga bersaksi ke pemerintah, ke Dikti dia sudah lapor juga," tuturnya. 

Beberapa di antaranya bahkan lebih dulu dipecat. Mereka diduga dianggap membela korban dan tak berpihak kepada pelaku.

"Jadi pada waktu awal kasus sebelumnya disini ya, dulu yang diberhentikan, Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Jenderal Polisi Joko Hartanto, itu diberhentikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title