Pecah! Masinton Pasaribu Bikin Gebrakan: Saya Heran, Pelapor ke MKD Tak Tahu Soal Hak Angket MK

Masinton pasar ibu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Instagram

Siap –Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dengan sikap santai menanggapi laporan yang diajukan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN). 

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Kepergok Tidak Ditahan, Oh Ternyata

Masinton Pasaribu menilai bahwa pelaporan tersebut adalah salah alamat.

Pasalnya, Masinton Pasaribu menegaskan bahwa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap anggota DPR RI.

Posisi Terjepit, PDIP Harus Jeli Menentukan Sosok di Pilgub Jakarta, GPMN: Kalau Salah Pilih Bisa..

 Dalam keterangan kepada awak media pada Jumat, 3 November 2023, Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar, terdapat ketentuan yang mengatur hak-hak tersebut.

"Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," ujar Masinton Pasaribu.

PDIP Jalin Komunikasi dengan Cak Imin Bahas Pilkada : Kami Cari Kesepakatan

Selain itu, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Masinton Pasaribu ke MKD DPR RI atas tuduhan pelanggaran etik. 

Halaman Selanjutnya
img_title