Mahfud MD Yakin MKMK akan Penanganan Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Secara Adil
- Siap.Viva.co.id sumber. Viva.co.id
Perkara ini berisikan uji materi batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terdapat kurang lebih 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam perkara tersebut, termasuk konflik kepentingan hakim, hakim mengomentari di publik soal isi putusan, dan dissenting opinion hanya umbar kemarahan.
Dalam putusan tersebut terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
MKMK yang dipimpin oleh Jimly dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintang Saragih, diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik ini.
Namun, atas permintaan sejumlah pelapor, MKMK rencananya akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK sebelum tanggal 8 November 2023 karena terkait jadwal Pilpres 2024, yakni hari terakhir pengusulan nama pengganti bakal capres dan cawapres.