Mahfud MD Yakin MKMK akan Penanganan Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Secara Adil

Mahfud md
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Viva.co.id

Siap –Calon Wakil Presiden Mahfud MD telah mengungkapkan keyakinannya dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. 

Mahfud MD Bocorkan Daftar Partai yang Gagal Dicaplok Jokowi: Tuhan Turun Tangan

Mahfud MD percaya bahwa MKMK, yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintang Saragih, akan menangani kasus ini dengan kredibilitas dan profesionalisme.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada MKMK.

Blak-blakan, Mahfud MD Akui Sering Dapat Fasilitas Jet Pribadi dari Sosok Ini: Plus Kamar Hotel

 "Iya silakan ajalah (diberi sanksi), itu kan majelis MKMK-nya itu menurut saya cukup kredibel," kata Mahfud MD.

Mahfud menilai bahwa Jimly Cs sudah paham bagaimana mengambil keputusan yang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan publik. 

Polemik Private Jet Kaesang, Mahfud MD Curiga Berbau Korupsi, Inikah Motifnya?

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya mempercayakan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik hakim kepada MKMK.

MKMK telah memeriksa 9 hakim konstitusi dan sejumlah pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara ini berisikan uji materi batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terdapat kurang lebih 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam perkara tersebut, termasuk konflik kepentingan hakim, hakim mengomentari di publik soal isi putusan, dan dissenting opinion hanya umbar kemarahan.

Dalam putusan tersebut terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

MKMK yang dipimpin oleh Jimly dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintang Saragih, diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik ini. 

Namun, atas permintaan sejumlah pelapor, MKMK rencananya akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK sebelum tanggal 8 November 2023 karena terkait jadwal Pilpres 2024, yakni hari terakhir pengusulan nama pengganti bakal capres dan cawapres.