Kuasa Hukum Warga Desa Pelanjau Jaya Bantah Klienya Curi Buah Sawit, Rusliyadi: Lahan Status Quo
- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Kita justru menanti sikap polres ketapang dengan adanya dua laporan warga pelanjau jaya berkaitan dengan penyerobotan dan aktivitas koperasi binjai jaya yang ilegal bahkan ada penggelapan uang warga disana. Apakah polres ketapang berani memproses nya jangan penegakan hukum seakan memperlihatkan tumpul diatas dan tajam kebawah,’’katanya.
Lebih lanjut, Rusliyadi mengungkapkan, Saat ini desa Pelanjau jaya Kecamatan Marau warga sedang memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang diduga diserobot oleh oknum tertentu, termasuk kemungkinan oleh perusahaan sendiri.
‘’Tindakan warga Bukan pencurian, melainkan upaya membalas tindakan PT Minamas yang terlebih dahulu mencuri di lahan yang berstatus Quo,’’ujarnya.
Ditambahkan lagi oleh Rusliyadi, dalam sidang mediasi yang disebutkan di atas, telah disepakati bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga evaluasi dan overlay titik koordinat selesai dilakukan. Penangkapan warga oleh pihak kepolisian dan satuan keamanan perusahaan justru bertentangan dengan kesepakatan mediasi tersebut. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
‘’Pemberitaan ini juga menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Alih-alih menyoroti dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan atau oknum tertentu, aparat kepolisian justru langsung menangkap warga tanpa mempertimbangkan konteks sengketa tanah yang melatarbelakangi kasus ini,’’imbuhnya.
Pihak PT Minamas juga diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar izin usaha perkebunan maupun HGU dengan luasan ribuan hektar.
‘’Kita tantang polres ketapang untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah di Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau. dan kami juga mendesak Polres Ketapang untuk membebaskan terhadap 2 warga yang menjadi tahanan Polres Ketapang,’’tutup Rusliyadi.